Bangun Pendidikan - SEJARAH (26-08-2023)
Bendera merah putih adalah bendera nasional Republik Indonesia. Arti warna bendera merah putih terdiri dari dua warna utama, yaitu merah di bagian atas dan putih di bagian bawah. Merah melambangkan semangat dan kepahlawanan, sementara putih melambangkan kesucian dan kerukunan.
Arti bendera merah putih ini memiliki makna penting dalam sejarah dan identitas bangsa Indonesia. Bendera merah putih dijahit oleh ibu Fatmawati yang juga istri dari Presiden pertama Indonesia, Soekarno. Bendera ini dikibarkan pertama kali pada 17 Agustus 1945, tepat di Hari Kemerdekaan Indonesia.
Dalam sejarah kemerdekaan Indonesia, Sang Saka Merah Putih memiliki nilai historis yang tinggi. Keberadaannya dilatarbelakangi oleh sebuah perjanjian kemerdekaan dengan Jepang pada 7 September 1944.
Dilansir dari Website Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, kelahiran arti bendera merah putih dipicu oleh pemberian izin kemerdekaan dari Jepang. Pada tanggal 7 September 1944, Kekaisaran Jepang berkomitmen untuk memberikan kemerdekaan kepada para pejuang guna menyatakan kemerdekaan.
Setelah menerima pemberitahuan tersebut, Chuuoo Sangi In atau lembaga yang membantu administrasi pemerintahan Jepang terdiri dari individu Jepang dan Indonesia, melanjutkan pernyataan izin kemerdekaan yang sebelumnya dijanjikan oleh pemerintah Jepang. Chuuoo Sangi In mengadakan pertemuan informal pada tanggal 12 September 1944.
Pertemuan tersebut diketuai secara langsung oleh Ir. Soekarno. Pokok yang diangkat dalam pertemuan tersebut adalah tata cara penggunaan bendera dan lagu kebangsaan yang sama di seluruh wilayah Indonesia.
Akibat dari pertemuan ini adalah terbentuknya sebuah panitia untuk bendera nasional merah putih dan panitia untuk lagu kebangsaan Indonesia Raya.
Panitia ini diketuai oleh Ki Hadjar Dewantara dan beranggotakan:
Setelah ditentukan warna dan ukurannya, kain bendera dengan panjang 300 sentimeter dan lebar 200 sentimeter diantar ke Jalan Pegangsaan Nomor 56, Jakarta. Pengibaran bendera tersebut dilakukan oleh Latief Hendraningrat, Suhud dan SK Trimurti.
Bendera Indonesia dikenal sebagai Sang Merah Putih. Bentuknya berbentuk persegi panjang dengan lebar sekitar dua per tiga dari panjangnya. Warnanya terdiri dari merah di bagian atas dan putih di bagian bawah, dengan kedua warna ini memiliki ukuran yang sama.
Arti bendera merah putih adalah bahwa merah mengandung arti berani, sedangkan putih memiliki arti suci. Dalam interpretasi lain, merah melambangkan tubuh manusia, sementara putih melambangkan jiwa manusia. Kedua makna ini saling melengkapi dan memperkaya identitas Indonesia.
Bendera Merah Putih akan dikibarkan setiap tanggal 17 Agustus dalam rangka memperingati hari proklamasi kemerdekaan Negara Indonesia. Di samping itu, bendera Merah Putih memiliki banyak fungsi sebagai simbol identitas Negara Indonesia.
Sesuai dengan Undang-undang Nomor 24 tahun 2009, terdapat momen atau tempat tertentu yang wajib mengibarkan bendera Merah Putih sebagai lambang negara. Arti dari bendera merah putih juga wajib dipasang pada alat transportasi Indonesia, seperti kereta api, kapal laut, hingga pesawat terbang, serta pada bangunan-bangunan pemerintahan dan sekolah.
Selain itu, bendera Merah Putih juga berfungsi dalam berbagai acara, seperti perayaan adat, pertemuan resmi pemerintah, pertandingan olahraga, hingga sebagai tanda berkabung. Berikut rincian fungsi bendera Merah Putih menurut Undang-undang Nomor 24 tahun 2009:
Dikibarkan setiap hari di Istana Presiden dan Wakil Presiden, kantor lembaga negara, rumah pimpinan lembaga negara, gedung atau kantor rumah jabatan lain, pos perbatasan dan pulau-pulau terluar RI, lingkungan TNI, dan taman makam pahlawan.
Arti bendera merah putih dilambangkan sebagai identitas Negara Kesatuan Republik Indonesia, terdapat sejumlah aturan terkait pemasangan dan pengibaran Bendera Merah Putih. Aturan pemasangan dan arti kiasan bendera merah putih tercantum dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
Berikut ini adalah aturan pemasangan Bendera Merah Putih yang benar berdasarkan isi pasal 7 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009:
Adapun tata cara pengangkatan dan penurunan Bendera Merah Putih yang sesuai dengan aturan sebagai berikut:
Itulah ulasan singkat tentang arti bendera merah putih beserta dengan sejarah, fungsi dan aturan pemasangannya. Semoga bermanfaat.