Pengibaran Bendera Merah Putih (Foto:Freepik)

Bendera merah putih adalah bendera nasional Republik Indonesia. Arti warna bendera merah putih terdiri dari dua warna utama, yaitu merah di bagian atas dan putih di bagian bawah. Merah melambangkan semangat dan kepahlawanan, sementara putih melambangkan kesucian dan kerukunan.

Arti bendera merah putih ini memiliki makna penting dalam sejarah dan identitas bangsa Indonesia. Bendera merah putih dijahit oleh ibu Fatmawati yang juga istri dari Presiden pertama Indonesia, Soekarno. Bendera ini dikibarkan pertama kali pada 17 Agustus 1945, tepat di Hari Kemerdekaan Indonesia.

Dalam sejarah kemerdekaan Indonesia, Sang Saka Merah Putih memiliki nilai historis yang tinggi. Keberadaannya dilatarbelakangi oleh sebuah perjanjian kemerdekaan dengan Jepang pada 7 September 1944.

Sejarah Bendera Merah Putih

Dilansir dari Website Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, kelahiran arti bendera merah putih dipicu oleh pemberian izin kemerdekaan dari Jepang. Pada tanggal 7 September 1944, Kekaisaran Jepang berkomitmen untuk memberikan kemerdekaan kepada para pejuang guna menyatakan kemerdekaan.

Setelah menerima pemberitahuan tersebut, Chuuoo Sangi In atau lembaga yang membantu administrasi pemerintahan Jepang terdiri dari individu Jepang dan Indonesia, melanjutkan pernyataan izin kemerdekaan yang sebelumnya dijanjikan oleh pemerintah Jepang. Chuuoo Sangi In mengadakan pertemuan informal pada tanggal 12 September 1944.

Pertemuan tersebut diketuai secara langsung oleh Ir. Soekarno. Pokok yang diangkat dalam pertemuan tersebut adalah tata cara penggunaan bendera dan lagu kebangsaan yang sama di seluruh wilayah Indonesia.

Akibat dari pertemuan ini adalah terbentuknya sebuah panitia untuk bendera nasional merah putih dan panitia untuk lagu kebangsaan Indonesia Raya.

Panitia ini diketuai oleh Ki Hadjar Dewantara dan beranggotakan:

  • Puradiredja
  • Dr.Poerbatjaraka
  • Prof. Dr. Hoesein Djajadiningrat
  • Mr. Moh. Yamin
  • Dr. Radjiman Wedyodiningrat
  • Sanusi Pane
  • K.H. Mas Mansyur
  • PA Soerjadiningrat
  • Prof. Dr. Soepomo

Setelah ditentukan warna dan ukurannya, kain bendera dengan panjang 300 sentimeter dan lebar 200 sentimeter diantar ke Jalan Pegangsaan Nomor 56, Jakarta. Pengibaran bendera tersebut dilakukan oleh Latief Hendraningrat, Suhud dan SK Trimurti.

Arti Bendera Merah Putih

Bendera Indonesia dikenal sebagai Sang Merah Putih. Bentuknya berbentuk persegi panjang dengan lebar sekitar dua per tiga dari panjangnya. Warnanya terdiri dari merah di bagian atas dan putih di bagian bawah, dengan kedua warna ini memiliki ukuran yang sama.

Arti bendera merah putih adalah bahwa merah mengandung arti berani, sedangkan putih memiliki arti suci. Dalam interpretasi lain, merah melambangkan tubuh manusia, sementara putih melambangkan jiwa manusia. Kedua makna ini saling melengkapi dan memperkaya identitas Indonesia.

Fungsi Bendera Merah Putih

Bendera Merah Putih akan dikibarkan setiap tanggal 17 Agustus dalam rangka memperingati hari proklamasi kemerdekaan Negara Indonesia. Di samping itu, bendera Merah Putih memiliki banyak fungsi sebagai simbol identitas Negara Indonesia.

Sesuai dengan Undang-undang Nomor 24 tahun 2009, terdapat momen atau tempat tertentu yang wajib mengibarkan bendera Merah Putih sebagai lambang negara. Arti dari bendera merah putih juga wajib dipasang pada alat transportasi Indonesia, seperti kereta api, kapal laut, hingga pesawat terbang, serta pada bangunan-bangunan pemerintahan dan sekolah.

Selain itu, bendera Merah Putih juga berfungsi dalam berbagai acara, seperti perayaan adat, pertemuan resmi pemerintah, pertandingan olahraga, hingga sebagai tanda berkabung. Berikut rincian fungsi bendera Merah Putih menurut Undang-undang Nomor 24 tahun 2009:

  • Peringatan Hari Kemerdekaan RI pada 17 Agustus.

Dikibarkan setiap hari di Istana Presiden dan Wakil Presiden, kantor lembaga negara, rumah pimpinan lembaga negara, gedung atau kantor rumah jabatan lain, pos perbatasan dan pulau-pulau terluar RI, lingkungan TNI, dan taman makam pahlawan.

  • Kereta api yang digunakan oleh Presiden atau Wakil Presiden RI.
  • Kapal laut milik Pemerintah RI atau terdaftar di Indonesia.
  • Pesawat terbang milik Pemerintah RI atau terdaftar di Indonesia.
  • Kendaraan atau mobil dinas.
  • Pertemuan resmi pemerintah dan/atau organisasi.
  • Perayaan agama atau adat.
  • Pertandingan olahraga.
  • Perayaan atau peristiwa lain.
  • Tanda perdamaian.
  • Tanda berkabung, bendera Merah Putih dikibarkan setengah tiang.
  • Penutup peti atau usungan jenazah, dipasang lurus memanjang pada peti atau usungan jenazah. Bagian yang berwarna merah di atas sebelah kiri badan jenazah.

Aturan Pemasangan Bendera Merah Putih

Arti bendera merah putih dilambangkan sebagai identitas Negara Kesatuan Republik Indonesia, terdapat sejumlah aturan terkait pemasangan dan pengibaran Bendera Merah Putih. Aturan pemasangan dan arti kiasan bendera merah putih tercantum dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.

Berikut ini adalah aturan pemasangan Bendera Merah Putih yang benar berdasarkan isi pasal 7 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009:

  • Pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam. Dalam keadaan tertentu, pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dapat dilakukan pada malam hari.
  • Bendera Negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung, atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
  • Dalam rangka pengibaran Bendera Negara di rumah, pemerintah daerah memberikan Bendera Negara kepada warga negara Indonesia yang tidak mampu.
  • Selain pengibaran pada setiap tanggal 17 Agustus, Bendera Negara dikibarkan pada waktu peringatan hari-hari besar nasional atau peristiwa lain.

Adapun tata cara pengangkatan dan penurunan Bendera Merah Putih yang sesuai dengan aturan sebagai berikut:

  • Bendera Negara dikibarkan dan/atau dipasang pada tiang yang besar dan tingginya seimbang dengan ukuran Bendera Negara.
  • Bendera Negara yang dipasang pada tali diikatkan pada sisi dalam kibaran Bendera Negara.
  • Bendera Negara yang dipasang pada dinding, dipasang membujur rata.
  • Bendera Negara dinaikkan atau diturunkan pada tiang secara perlahan-lahan, dengan khidmat, dan tidak menyentuh tanah.
  • Bendera Negara yang dikibarkan setengah tiang, dinaikkan hingga ke ujung tiang, dihentikan sebentar, dan diturunkan tepat setengah tiang.
  • Pada waktu pengangkatan atau penurunan Bendera Negara, semua orang yang hadir memberi hormat dengan berdiri tegak dan khidmat sambil menghadapkan muka pada Bendera Negara sampai pengangkatan atau penurunan Bendera Negara selesai.
  • Pengangkatan atau penurunan Bendera Negara dapat diiringi oleh lagu kebangsaan "Indonesia Raya".

Itulah ulasan singkat tentang arti bendera merah putih beserta dengan sejarah, fungsi dan aturan pemasangannya. Semoga bermanfaat.


Tag :