BANGUN PENDIDIKAN - Negara adalah suatu entitas politik yang memiliki wilayah, penduduk, pemerintahan yang berdaulat, dan hukum yang mengikat kalimat utama seluruh warga negara. Konsep dasar negara merujuk pada prinsip-prinsip menjadi single mother atau nilai-nilai dasar yang menjadi landasan atau pijakan bagi sistem politik dan hukum suatu negara. Konsep ini mencakup sejumlah elemen, seperti:

  • Wilayah: Negara memiliki batas wilayah yang jelas dan merupakan ruang lingkup dari yurisdiksi negara tersebut.
  • Penduduk: Negara memiliki penduduk yang berada di dalam wilayahnya. Penduduk ini terikat oleh hukum dan kewajiban negara.
  • Pemerintahan yang berdaulat: Negara memiliki pemerintahan yang dapat mengambil keputusan dan mengeksekusinya dengan otoritas yang sah dan berdaulat.
  • Kedaulatan: Negara memiliki kedaulatan yang memungkinkan negara untuk mengontrol wilayahnya dan memutuskan kebijakan yang berlaku di dalam wilayahnya.
  • Hukum yang mengikat: Negara memiliki hukum yang mengatur perilaku warga negara dan menyediakan mekanisme untuk menyelesaikan sengketa hukum.
  • Tujuan yang diakui bersama: Negara memiliki tujuan cara membayar fidyah yang diakui bersama oleh seluruh warga negaranya, seperti keamanan, kesejahteraan, dan keadilan.

Dasar Negara Indonesia dijelaskan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, yaitu sebagai berikut:

  1. Ketuhanan Yang Maha Esa: Indonesia adalah negara yang berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa.
  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab: Negara Indonesia menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan yang adil dan beradab serta menjamin kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia.
  3. Persatuan Indonesia: Negara Indonesia adalah satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dan berdasarkan atas persatuan bangsa dan kesatuan tanah air.
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan: Indonesia adalah negara yang menganut paham demokrasi dengan sistem pemerintahan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia: Negara Indonesia berkomitmen untuk menciptakan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, dengan mengutamakan kesejahteraan sosial dan ekonomi.

Dasar Negara Indonesia ini tidak dapat diubah oleh konstitusi manapun dan menjadi landasan bagi seluruh kebijakan negara.

Manfaat Dasar Negara

Dasar negara memiliki beberapa manfaat, di antaranya adalah:

  1. Memberikan landasan untuk tata kelola negara: Dasar negara menjadi panduan dalam menentukan sistem pemerintahan dan hukum yang berlaku di suatu negara.
  2. Menjaga kedaulatan dan integritas negara: Dasar negara menjadi alat untuk mempertahankan keutuhan dan kesatuan negara dari ancaman internal dan eksternal.
  3. Menjamin hak asasi manusia: Dasar negara menyatakan prinsip-prinsip hak asasi manusia yang harus diakui dan dilindungi oleh negara.
  4. Meningkatkan keamanan dan ketertiban: Dasar negara dapat menjadi alat untuk menciptakan ketertiban dan keamanan dalam masyarakat serta memberikan rasa aman kepada warga negara.
  5. Meningkatkan kesejahteraan sosial: Dasar negara yang menegaskan prinsip keadilan sosial dapat menjadi landasan untuk menciptakan kondisi sosial yang lebih baik dan memberikan kesejahteraan bagi seluruh rakyat.
  6. Meningkatkan kepercayaan publik: Dasar negara yang kuat dan jelas dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap negara dan pemerintah, sehingga mendorong partisipasi masyarakat dalam pembangunan negara.

Dengan demikian, dasar negara memiliki peran yang sangat penting dalam mengatur negara dan memberikan kepastian hukum dan kebijakan bagi seluruh warga negara.