Bangun Pendidikan - SEJARAH (11-08-2023)
Mengapa bendera merah putih tidak boleh menyentuh tanah?
Bangsa Indonesia akan merayakan kemerdekaannya yang ke-78 tahun pada 17 Agustus 2023 mendatang. Pada hari tersebut, masyarakat akan merayakan kemerdekaan dengan beragam acara. Salah satu kegiatan yang tidak pernah ditinggalkan pada saat 17 Agustus adalah pengibaran bendera merah putih.
Imbauan tentang pengibaran bendera merah putih ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Mensesneg Nomor B-620/M/S/TU.00.04/07/2022 tentang Penyampaian Tema, Logo, dan Partisipasi Menyemarakkan Peringatan HUT Kemerdekaan RI.
Dalam SE tersebut, Mensesneg mengimbau masyarakat Indonesia untuk menyemarakkan HUT Kemerdekaan RI dengan memasang bendera merah putih sejak tanggal 1-31 Agustus 2023. Bendera merah putih adalah bendera negara kesatuan Republik Indonesia yang juga disebut Sang Merah Putih.
Mengapa bendera merah putih tidak boleh menyentuh tanah? Pemasangan bendera tidak boleh asal, ada aturan yang berlaku. Aturan tersebut tertulis dalam UU No.24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta lagu Kebangsaan. Menurut UU bendera wajib dikibarkan setiap tanggal 17 Agustus. Bendera dikibarkan di sekolah, rumah, gedung perkantoran, bahkan pada transportasi umum dan kendaraan pribadi.
Bendera merah putih adalah simbol negara yang perlu dihormati dan dihargai.Sebab, bendera merah putih merupakan manisfestasi kebudayaan yang berakar pada sejarah perjuangan bangsa Indonesia. Oleh sebab itu, tata cara penggunaan dan pemasangannya pun diatur khusus dalam sebuah undang-undang seperti yang telah disebutkan di atas.
1. Dipasang pada tiang yang tingginya seimbang
Saat pemasangan bendera merah putih harus menggunakan tiang yang tingginya seimbang denga ukuran yang sesuai dengan bendera tersebut. Dalam pasal 13 ayat 2 disebutkan bahwa bendera negara yang dipasang pada tali diikatkan pada sisi dalam kibaran bendera negara. Selain itu, bendera negara yang dipasang pada dinding juga harus dipasang membujur rata.
2. Tidak boleh menyentuh tanah
Mengapa bendera merah putih tidak boleh menyentuh tanah? Karena bendera merah putih merupakan simbol kehormatan bangsa Indonesia. Oleh sebab itu, bendera merah putih tidak boleh menyentuh tanah saat hendak dikibarkan maupun diturunkan.
Bendera negara harus dinaikkan atau diturunkan pada tiang secara perlahan. Pada saat penaikan atau penurunan bendera merah putih, semua orang yang hadir memberikan hormat dengan berdiri tegak sambil menghadapkan muka pada bendera sampai proses penaikan atau penurunan selesai. Proses penaikan atau penurunan diiringi dengan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya.
3. Bendera dipasang pada tali sebagai hiasan
Bendera negara yang dipasang berderet pada tali sebagai hiasan, ukurannya harus dibuat sama besar dan disusun dengan urutan warna merah putih. Pemasangan bendera merah putih tidak boleh dilakukan secara berselingan dengan bendera organisasi atau bendera lainnya.
Mengapa bendera merah putih tidak boleh menyentuh tanah? Sebab bendera merah putih adalah simbol kehormatan bangsa Indonesia.
Dalam UU NO 24 tahun 2009 telah tertulis aturan mengenai perlakuan terhadap bendera merah putih. Aturan tersebut tertulis beberapa larangan atau hal-hal yang tidak boleh dilakukan terhadap bendera merah putih.
Itulah penjelasan singkat mengenai alasan mengapa bendera merah putih tidak boleh menyentuh tanah. Sobat bangun sudah pahamkan alasan bendera merah putih tidak boleh menyentuh tanah. Semoga informasi ini bermanfaat, ya.