BangunPendidikan.com – Dapodik adalah sebuah aplikasi komputer yang dibuat oleh Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia agar sekolah-sekolah dapat melaporkan dapodiknya langsung ke kementerian secara online melalui jaringan internet tanpa harus terkendala jarak maupun waktu.

Dan saat ini, Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) serta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) akan menggunakan basis data dari Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) dalam pelaksanaan kebijakan dan program kegiatan.

Salah satu program kegiatan yang dimaksudkan adalah pemberian bantuan kuota data internet kepada lebih dari 35 juta guru, dosen, siswa dan mahasiswa yang sumber datanya diambil dari Dapodik dan PPDikti Kemendikbud.

M. Hasan Chabibie, kepala Pusdatin menginginkan para pemangku kebijakan perlu mengidentifikasikan dan pemanfaatan data dan informasi yang ada pada Dapodik dan PPDikti untuk pencegahan tindak pidana korupsi dari program yang ada di Pusdatin.

“Kata Kunci dari seluruh program tersebut adalah data dan sistem informasi yang berada di Dapodik dan PDDikti. Sehingga Pusdatin bisa mengeksekusi program itu dengan baik,” kata Hasan pada Rapat Pimpinan Pusdatin, di Surabaya, pada Jumat (18/3).

Disisi lain, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron yang ikut hadir sebagai narasumber menjelaskan bahwa pengertian korupsi disebutkan secara jelas dan lengkap dalam UU No. 31/1999 Jo. UU No. 20/2001. Dimana korupsi terbagi menjadi 7 golongan, yaitu golongan yang merugikan negara, suap atau memberi sesuatu, pemerasan, gratifikasi, perbuatan curang, konflik kepentingan dan Menghilangkan alat bukti.

Menurut pengalamannya di KPK, Ghufron mengungkapkan penyimpangan program yang berujung pada korupsi, biasanya terjadi pada objek dan sasarannya. Sebagai contoh, program-program bantuan sosial dalam penanganan Covid-19, ditemukannya program dari kementrian yang datanya tidak valid.

Adanya ketidakjelasan siapa objek dan sasaran yang dituju, sehingga efektifitas dari program tersebut berkurang. Dari sinilah potensi bibik tindak pidana korupsi dapat tumbuh dan berkembang,” ungkap Ghufron.


Ghufron kembali menjelaskan, korupsi tidak bisa hanya diselesaikan dengan pendekatan hukum atau main tangkap saja. Namun, harus ada kerjasama dari berbagai pihak untuk pendekatan pencegahan tindak pidana korupsi.

Salah satu cara memaksimalkan program yakni memaksimalkan juga peran data dan teknologi informasi,”jelasnya.

Sebelum mengakhiri pertemuan itu, salah satu yang paling ditekankan KPK yaitu seluruh kementerian/lembaga saat ini adalah pendekatan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai single ID yang terintegrasi.

Itulah mengapa, data dan informasi menjadi sangat penting, agar setiap rupiah yang disalurkan kepada rakyat, menjadi bermakna dan tepat sasaran. Mari bangun data dan teknologi informasi kita, khususnya di Kemendikbudristek, agar kita semua terdidik dan memaksa kita untuk melaksanakan semua program dengan jujur dan tidak menyimpang", tutupnya.

Nah.. yang menjadi pertanyaan besar adalah apakah pihak sekolah sudah benar-benar membagikan bantuan yang diberikan pemerintah melalui Dapodik dan PPDikti kepada guru, dosen, siswa dan mahasiswa??. Semoga ulasan kali ini menambah pengetahuan kamu. Kamu juga dapat mengetahui lagu chord dinda jangan marah marah. Terimakasih.


Tag :