Penulisan Angka Jam, Menit, dan Detik

Bangun Pendidikan - BAHASA (14-12-2022)

BANGUN PENDIDIKAN - Hai sobat bangun? Apa kabarnya, nih? Pada kesempatan kali ini penulis akan membahas tentang tanda-tanda kiamat kubra penulisan angka jam, menit, dan detik yang benar sesuai dengan Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia (PUEBI).

Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia atau PUEBI, merupakan pedoman yang digunakan sebagai kaidah penulisan termutakhir bahasa Indonesia. PUEBI disusun untuk menggantikan EYD (Ejaan yang Disempurnakan), dan menyempurnakan Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan (PUEYD). Hal tersebut berlaku sejak tanggal 30 November 2015, yang mana Permendiknas 46/2009 tentang Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan (EYD) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku karena digantikan oleh Permendikbud 50/2015 tentang Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia (PUEBI).

Mengutip profil Nadya Arina Munnal Hani’ah dalam panduan terlengkap PUEBI (2018), penyempurnaan terhadap ejaan bahasa Indonesia dilakukan oleh Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan. Penyempurnaan tersebut menghasilkan naskah yang telah ditetapkan menjadi Peraturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan nomor 50 Tahun 2015 tentang Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia. Dalam penyusunannya, PUEBI mengatur beberapa aturan penulisan. Salah satu dari aturan tersebut adalah mengenai pedoman penulisan waktu

Aturan Penulisan Waktu Menurut PUEBI

Cara menyatakan satuan

Dilansir dari Pedoman Ejaan Bahasa Indonesia edisi keempat (2016), angka dipakai untuk menyatakan sebagai berikut ini :

  • Ukuran panjang, berat, luas, isi, dan waktu
  • Nilai uang

Dengan demikian, menuliskan angka harus diikuti dengan satuan waktu (misalkan menit, jam, hari, minggu, tahun, dan sebagainya).

Berikut ini contohnya:

  • Haikal berjalan selama 1 jam 20 menit
  • Ayam itu mengerami telurnya selama 22 hari
  • Kucing itu telah ia pelihara selama 2 tahun 6 bulan 5 hari

Menggunakan tanda titik (.), bukan titik dua (:)

Dalam aturan penulisan koma, dinyatakan bahwa tanda titik dipakai untuk memisahkan angka, jam, menit, dan detik yang menunjukkan waktu atau jangka waktu. Sementara dalam penulisan titik dua (:) tidak ada pernyataan yang menyebutkan bahwa tanda ini dapat dipakai untuk memisahkan angka dalam waktu. Dengan demikian, ini memperbaiki kesalahan umum yang seringkali menggunakan tanda titik dua (:) sebagai pemisah angka – angka dalam penulisan waktu.

Berikut contoh penulisannya:

  • Pukul 01.35.20 ( pukul 1 lewat 35 menit 20 detik atau pukul 1, 35 menit, 20 detik) bukan ditulis sperti ini “ pukul 01:35:20)”
  • 01.35.20 jam ( 1 jam, 35 menit, 20 detik)
  • 00.20.30 jam ( 20 menit, 30 detik)
  • 00.00.30 jam (30 detik)

Nah, demikianlah pembahasan tentang penulisan angka jam, menit, dan detik yang sesuai dengan Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia (PUEBI). Semoga bermanfaat buat sobat bangun ya.

Referensi :

Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa. 2016. Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia. Jakarta: Kemdikbud.


Tag :