Sertifikasi Guru (Foto : RDS)

Pernahkah Bapak/Ibu guru mengikuti sertifikasi guru? Mungkin sebagian tenaga pendidik sudah pernah mengikutinya dan sebagian lagi belum, terkhusus bagi mereka yang baru saja lulus dari bangku perkuliahannya.

Sertifikasi guru adalah proses pemberian sertifikat pendidik pada guru yang telah memenuhi standar kelayakan dan memiliki kemampuan profesional sebagai tenaga pendidik.

Lalu, apa itu sertifikasi guru? Apa tujuan dan manfaat yang akan diperoleh guru bila mengikuti program ini? Yuk, simak ulasannya berikut ini.

Pengertian Sertifikasi Guru

Pengertian Sertifikasi Guru (Foto: RDS)

Sertifikasi guru adalah sebuah program yang digagas oleh pemerintah (KEMENDIKBUD) untuk guru dengan memberikan sertifikat pendidik kepada guru-guru yang telah memenuhi standar kelayakan dan memiliki kemampuan profesional sebagai tenaga pendidik.

Guru yang telah mengikuti program sertifikasi dan dinyatakan lulus tidak hanya akan menerima sertifikat, tetapi juga berbagai manfaat lainnya, salah satunya adalah tunjangan profesi.

Namun, sebelum mengikuti program ini, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipahami oleh Bapak dan Ibu guru. Oleh karena itu, pastikan Bapak dan Ibu guru sudah mengetahui dan memenuhi persyaratan yang diperlukan sebelum mendaftarkan diri.

Tujuan Sertifikasi Guru

Tujuan Sertifikasi Guru (Foto: RDS)

Tujuan utama program ini adalah untuk menentukan kelayakan guru sebagai tenaga pendidik. Selain itu, ada tujuan lainnya yaitu:

  1. Menentukan kelayakan guru dalam melaksanakan tugas sebagai agen pembelajaran.
  2. Mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
  3. Meningkatkan proses dan mutu hasil pendidikan.
  4. Meningkatkan martabat dan profesionalitas guru.
  5. Melindungi citra profesi guru dari praktik-praktik yang tidak kompeten.
  6. Melindungi masyarakat dari praktik-praktik pendidikan yang tidak berkualitas dan tidak profesional.
  7. Menjadi sarana penjaminan mutu bagi LPTK (Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan) dan mengontrol mutu dan jumlah guru bagi pengguna layanan pendidikan.
  8. Menjaga lembaga penyelenggara pendidikan agar tidak melanggar ketentuan-ketentuan yang berlaku.
  9. Meningkatkan kesejahteraan guru melalui pemberian tunjangan profesi.

Manfaat Sertifikasi Guru

Manfaat Sertifikasi Guru (Foto: RDS)

Proses memperoleh program ini tidaklah mudah. Oleh karena itu, setelah memenuhi persyaratan dan berhasil lolos sertifikasi, Bapak dan Ibu guru akan mendapatkan berbagai manfaat, salah satunya adalah tunjangan sertifikasi guru.

Guru yang telah memperoleh sertifikat pendidik akan menerima tunjangan profesi dari pemerintah dengan besaran setara satu bulan gaji. Tunjangan ini merupakan upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan guru sekaligus meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia.

Guru yang terdidik dan sejahtera secara ekonomi menjadi aset berharga dalam kemajuan bangsa.

Selain tunjangan profesi, guru yang telah mengantongi sertifikat pendidik juga mendapatkan perlindungan dari praktik tidak kompeten yang dapat merusak citra profesi guru.

Syarat Sertifikasi Guru

Syarat Sertifikasi Guru (Foto: RDS)

Persyaratan untuk program ini dibagi menjadi dua, yaitu persyaratan akademik dan persyaratan non-akademik. Berikut informasi lebih detailnya.

1. Persyaratan Akademik

Adapun persyaratan akademik untuk mengikuti program ini adalah sebagai berikut.

  • Bagi guru TK/RA, kualifikasi akademik minimum adalah D4/S1 dengan latar belakang pendidikan di bidang PAUD, Sarjana Kependidikan lainnya, dan Sarjana Psikologi.
  • Bagi guru SD/MI, kualifikasi akademik minimum adalah D4/S1 dengan latar belakang pendidikan di bidang pendidikan SD/MI, kependidikan lainnya, dan psikologi.
  • Bagi guru SMP/MTs dan SMA/MA/SMK, kualifikasi akademik minimum adalah D4/S1 dengan latar belakang pendidikan tinggi dengan program pendidikan yang sesuai dengan mata pelajaran yang diampu.
  • Bagi guru yang memiliki prestasi istimewa dalam bidang akademik, dapat diusulkan mengikuti program ini dengan rekomendasi dari kepala sekolah, dewan guru, dan diketahui, serta disahkan oleh kepala cabang dinas dan kepala dinas pendidikan.

2. Persyaratan Non-akademik

Sementara untuk persyaratan non-akademik yang harus dipenuhi oleh guru apabila ingin mengikuti program ini adalah sebagai berikut.

  • Berusia maksimal 56 tahun pada saat mengikuti ujian sertifikasi.
  • Prioritas keikutsertaan dalam ujian sertifikasi bagi guru didasarkan pada jabatan fungsional, masa kerja, dan pangkat/golongan.
  • Bagi guru yang memiliki prestasi istimewa dalam non akademik, dapat diusulkan mengikuti ujian sertifikasi berdasarkan rekomendasi dari kepala sekolah, dewan guru, dan diketahui serta disahkan oleh kepala cabang dinas dan kepala dinas pendidikan
  • Jumlah guru yang dapat mengikuti ujian sertifikasi di tiap wilayah ditentukan oleh Ditjen PMPTK berdasarkan prioritas kebutuhan.

Tahapan Seleksi Sertifikasi Guru

Tahapan Sertifikasi Guru (Foto: RDS)

Bapak dan Ibu guru yang sudah memenuhi persyaratan sertifikasi guru, dapat melakukan pendaftaran di laman melalui aplikasi (SIM PKB) di laman https://ppg.simpkb.id/ atau juga bisa email belajar.id Kemendikbud.

Setelah itu, Bapak dan Ibu guru akan mengikuti seleksi terlebih dahulu sebelum akhirnya menjalani proses sertifikasi. Adapun tahapan seleksinya adalah sebagai berikut.

1. Seleksi Administrasi

Berkas dan persyaratan yang sudah Bapak dan Ibu guru unggah lewat laman PPG SIMPKB akan diseleksi terlebih dahulu. Proses seleksi ini akan dilakukan melalui aplikasi PPG SIMPKB (Sistem Informasi Manajemen Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan).

Proses seleksi administrasi ini berupa verifikasi dan validasi dokumen administrasi yang akan dilakukan oleh Direktur Jenderal dibantu oleh tim verifikasi dan validasi dari LPM.

2. Tes Substantif

Setelah dinyatakan lolos seleksi administrasi, Bapak dan Ibu guru selanjutnya akan menjalani tes substantif. Tes ini dilaksanakan secara offline di TUK (Tempat Uji Kompetensi) yang ditunjuk.

Tes substantif akan dilakukan menggunakan aplikasi aplikasi CAT ANBK (Computer Assisted Test Asesmen Nasional Berbasis Komputer).

Namun, sebelum mengikuti tes ini, Bapak dan Ibu guru perlu melakukan pembayaran dan menunggu hingga verifikasi pembayaran selesai untuk mendapatkan kartu tes substantif digital. Cetak kartu tersebut dan bawa ke lokasi tes substantif.

3. Tes Wawancara

Tahapan terakhir dari seleksi adalah tes wawancara. Tes ini bertujuan untuk menggali potensi Bapak dan Ibu guru lebih dalam, baik potensi profesional maupun personal.

Biasanya, pelaksanaan tes wawancara ini dilakukan secara online melalui platform virtual meeting.

4. Pengumuman

Setelah menjalani sejumlah tes seleksi, Bapak dan Ibu guru tinggal menunggu pengumuman hasilnya saja.

Apabila dinyatakan lolos seleksi, Bapak dan Ibu guru akan mendapatkan informasi penempatan Perguruan Tinggi dan melakukan konfirmasi kesedian mengikuti program sertifikasi guru di Perguruan Tinggi tersebut.

Program ini akan Bapak dan Ibu guru jalani seperti menjalani perkuliahan. Hanya saja, jumlah semesternya lebih singkat, yakni hanya dua semester saja dengan beban kuliah 39 SKS. Setelah dinyatakan lulus ujian sertifikasi guru, maka sertifikat akan diberikan.

Demikianlah informasi tentang sertifikasi guru. Nah, apakah Bapak/Ibu guru tertarik untuk mengikuti program ini?


Tag :